MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan
peraturan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru tahun ajaran
2016-2017 (Permendikbud No. 18, 2016). Pengenalan lingkungan sekolah
merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk mengenalkan: program,
sarana - prasarana sekolah, dan arah belajar, serta menanamkan konsep
pengenalan diri dan pembinaan awal kultur Sekolah (Ps 1:2).
Pemberlakukan Permendikbud no 18 tahun 2016 ini berarti kegiatan Masa
Orientasi Siswa Baru (MOS) menurut Permendikbud no 55, 2015, dicabut.
Kegiatan ini dilakukan paling lama tiga (3) hari pada minggu pertama
masuk sekolah yang dilaksanakan pada hasil sekolah dan jam pelajaran
dibawah tanggung jawab kepala sekolah. Perencaan dan penyelenggaraannya
menjadi hak para guru. Pelibatan siswa senior dan alumni dilarang.
Demikian juga dilarang melakukan pungutan biaya dalan bentuk apa pun.
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru bersifat edukatif bukan
perploncoan. Karena itu, siswa baru diharuskan memakai seragam dan
atribut resmi sekolah dan dilarang diberi tugas dan menggunakan atribut
yang tidak relevan dengan tujuan kegiatan pengenalan ini.
Ada lima tujuan yang hendak dicapai dengan kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah. Pertama, mengenali potensi diri siswa baru.
Kedua,membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan
sekitarnya. Ketiga, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar
efektif sebagai siswa baru. Keempat, mengembangkan interaksi positif
antarsiswa dan warga sekolah lainnya. Kelima, menumbuhkan perilaku
positif untuk membantu para siswa memiliki etos kerja dan semangat
gotong royong pada diri siswa.