Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 19 Juli 2016

PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru tahun ajaran 2016-2017 (Permendikbud No. 18, 2016).  Pengenalan lingkungan sekolah merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk mengenalkan: program, sarana - prasarana sekolah, dan arah belajar, serta menanamkan konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur Sekolah (Ps 1:2). Pemberlakukan Permendikbud no 18 tahun 2016  ini berarti kegiatan Masa Orientasi Siswa Baru (MOS) menurut Permendikbud no 55, 2015, dicabut.
Kegiatan ini dilakukan paling lama tiga (3) hari pada minggu pertama masuk sekolah yang dilaksanakan pada hasil sekolah dan jam pelajaran dibawah tanggung jawab kepala sekolah. Perencaan dan penyelenggaraannya menjadi hak para guru. Pelibatan siswa senior dan alumni dilarang. Demikian juga dilarang melakukan pungutan biaya dalan bentuk apa pun. 
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru bersifat edukatif bukan perploncoan. Karena itu, siswa baru diharuskan memakai seragam dan atribut resmi sekolah dan dilarang diberi tugas dan menggunakan atribut yang tidak relevan dengan tujuan kegiatan pengenalan ini. 
Ada lima tujuan yang hendak dicapai dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Pertama, mengenali potensi diri siswa baru. Kedua,membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.  Ketiga, menumbuhkan  motivasi, semangat,  dan cara belajar  efektif sebagai siswa  baru. Keempat, mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya. Kelima, menumbuhkan perilaku positif untuk membantu para siswa memiliki etos kerja  dan semangat gotong royong pada diri siswa.